Jelang PPDB 2022, Kemendikbud Ristek Imbau Dinas Persiapkan Hal Ini

Tim dari SMAN 1 Depok Sleman memberikan informasi kepada beberapa orangtua dan calon siswa. (DOK.SMAN 1 Depok Sleman)

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Imbauan dari Kemendikbud Ristek ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. Dalam surat tersebut, Kemendikbud Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Melansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Rabu (23/3/2022), PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada PPDB tahun 2021. Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring. Untuk menghindari permasalahan saat pelaksanaan PPDB 2022, kepala dinas pendidikan juga diminta melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup antara lain:

1. Identitas peserta didik. 2. Identitas satuan pendidikan asal. 3. Identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik. Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Pakai sistem zonasi, verifikasi alamat pada KK jadi hal krusial

Selain itu, Kepala dinas pendidikan juga diminta menyiapkan dan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 serta mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik. Mengingat PPDB Tahun 2022/2023 menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan. Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, pihak dinas pendidikan diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikbud Ristek.

Sumber dari: kompas.com 23 Maret 2022

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
0 Shares
Tweet
Share
Pin
Share