
Jakarta –
Pengadaan PPPK Guru 2022 memberikan prioritas untuk beberapa jenis pelamar. Salah satunya adalah golongan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 lalu.
Selain golongan tersebut, terdapat beberapa kelompok prioritas lain dalam seleksi tahun ini. Penjelasan mengenai kelompok prioritas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Siapa Saja yang Diprioritaskan dalam PPPK Guru 2022?
Dikutip dalam Permenpan-RB Nomor 20/2022 yang telah disebutkan di atas, pelamar prioritas secara garis besar terbagi menjadi tiga:
1. Prioritas I:
- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi passing grade pada PPPK Guru 2021.
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi passing grade pada PPPK Guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi passing grade pada PPPK Guru 2021.
2. Prioritas II:
- Tenaga honorer eks kategori II
3. Prioritas III:
- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdata di Dapodik dan masa kerjanya paling tidak sudah 3 tahun.
Bagaimana Jika Tidak Menemukan Kebutuhan yang Sesuai Kualifikasi?
Dijelaskan dalam Pasal 33 Permenpan-RB 20/2022, pelamar prioritas wajib mendaftar ke sekolah tempatnya bertugas, selama tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik. Namun, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar yang bersangkutan bisa mendaftar ke sekolah lain, asalkan masih ada kebutuhan yang tersedia.
Lebih jauh juga diterangkan, sekolah yang dipilih adalah bentuk dari kepeminatan pelamar untuk bertugas setelah nantinya diterima. Pemenuhan kebutuhan guru pada rekrutmen PPPK tahun ini juga didahulukan untuk pelamar golongan prioritas I.
Dalam rangka memudahkan para pelamar PPPK Guru 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan beberapa layanan bantuan untuk dihubungi. Di antaranya adalah portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact, call center 1-500-997, dan https://t.me/gtk_kemendikbudristek_bot (telegram).
Sumber dari : detik.com 10 Juni 2022