TIMESINDONESIA, MALANG – Pos polisi di perempatan Rajabali Kayutangan Heritage Kota Malang menarik pemandangan bagi masyarakat yang melintas. Terlihat berbagai macam poster berisikan tuntutan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan menutupi bangunan yang berada di tengah jalan itu.
Beragam poster didesain menarik, bertuliskan muatan kritik soal keadilan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu. Mulai dari Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Arek Malang Melawan, Big Boss Not Found, Man of The Match Brutality, Malang Kucecwara, Lawan dan Hentikan Brutalitas Aparat hingga terpampang wajah salah satu penembak gas air mata dengan muatan tulisan ‘Apakah Ibuku Masih Bangga Padaku, Merenggut 135 Nyawa’.
Dari pantauan TIMES Indonesia pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah warga dan pengendara yang melintas turut mengabadikan dan mendokumentasikan pos itu.
Aldo (22) salah satunya. Warga Kota Malang memilih berhenti dan mendokumentasikan Pos Polisi yang ‘tenggelam’ oleh poster Tuntutan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Ia mengaku selama ini mengikuti isu-isu melalui media mainstream maupun media sosial soal Tragedi Kanjuruhan sejak awal Oktober 2022 lalu. “Saya mengikuti soal tragedi ini, tetangga saya juga ada yang jadi korban kan. Informasinya sebentar lagi masuk tahap persidangan,” ujar Aldo kepada TIMES Indonesia.
Meski ia tak mengetahui siapa yang memasang poster-poster tersebut, Aldo mengaku bahwa pemasangan poster itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidak adilan dalam penegakan hukum dan pertanggungjawaban Tragedi Kanjuruhan.
“Nggak tahu saya siapa yang masang. Sudah ramai sejak pagi tadi poster ini, saya lihat di medsos (media sosial). Mungkin ini jadi bentuk kekecewaan, kan demo juga sudah jarang. Mungkin sekarang lewat cara ini (memasang poster),” ungkapnya.
Rino (31), warga Kota Malang lainnya menuturkan bahwa penegakan hukum atas tragedi ini terkesan tidak tuntas seperti fakta lapangan. Perkembangan informasi itu ia dapat melalui berbagai media. Jadi, pemandangan poster yang menutupi Pos Polisi bukan hal yang mengherankannya.
“Saya kira wajar saja mulai banyak poster, mural atau graffiti kritikan itu. Soalnya saya lihat penegakan hukum juga ada yang mengganjal sih,” kata Rino.
Bagi Rino, terlepas dari aksi penempelan poster ini salah atau tidaknya, namun dirinya sepakat dengan aksi tersebut. Menurutnya, respon kekecewaan masyarakat sepanjang tidak melukai sesama manusia, masih dalam tahap wajar.
“Apalagi kan yang mati ada ratusan orang ya, banyak anak muda dan anak kecil juga. Ya soal aksi ini, salah gak salah menurut saya masih wajar. Ya, saya harap sih semoga bisa kelar kasus ini dan adil,” ucapnya.
Ketidakpuasan masyarakat soal penanganan Tragedi Kanjuruhan ini juga sudah dilakukan lewat berbagai cara. Seperti aksi turun ke jalan, gantung syal, boikot klub hingga ancaman golput di Pemilu 2024 mendatang.
Apalagi, gelombang kekecewaan ini semakin meluas di sejumlah lini masa media sosial dan daerah lain pasca 100 hari Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, berbagai upaya hukum oleh keluarga korban dan korban pun telah ditempuh. Mulai mengadu ke Komnas HAM, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Ombudsman RI.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara Tragedi Kanjuruhan dalam laporan Model A kini sudah masuk dalam tahap persidangan yang rencananya digelar pada 16 Januari 2023 mendatang di PN Surabaya.
Adapun total enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua Panpel Arema FC inisial AH, Security Officer Arema FC inisial SS, Dirut PT LIB inisial AHL, Danki 3 Brimob Polda Jatim inisial H, Kabag Ops Polres Malang inisial WS dan Kasar Samapta Polres Malang inisial BS.
Namun, tersangka Eks Dirut PT LIB inisial AHL telah dilepaskan ketika berkas dari penyidik Polda Jatim diserahkan ke Kejati Jatim. Alasannya, tersangka AHL dinilai berkasnya belum terpenuhi dan masa tahanan di Polda Jatim telah habis. Maka, sidang 16 Januari 2023 mendatang hanya diikuti oleh lima tersangka lainnya yang dimana berkas perkara dinilai telah lengkap untuk disidangkan. (*)
Sumber dari : timesindonesia.co.id 12 Januari 2023