Menjunjung Tinggi Harga Diri dan Prestasi Bekerja Aman di Luar Negeri Melalui Bimbingan BP2MI

Seminar Kegiatan Aman Bekerja di Luar Negeri Bersama BP2MI

Maraknya pekerja ilegal Indonesia sebagai seorang TKI yang semakin tahun kian bertambah adalah PR utama bagi pemerintah Indonesia untuk lebih menyediakan banyak lapangan kerja beridentitas legal dan resmi yang sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Banyaknya masalah penganiayaan dan kekerasan, tidak tercukupinya hak-hak pekerja, tidak adanya ikatan kontrak yang resmi antara kedua belah pihak serta masih banyak lagi masalah para pekerja TKI atau TKW kita tanpa terkecuali sebagai seorang asisten rumah tangga yang berada di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, negara-negara Timur Tengah, bahkan Polandia dan kasus-kasus pelangaran HAM di negara-negara Eropa lainnya. Sebenarnya hal ilegal seperti ini tidak dibenarkan oleh pemerintah Indonesia karena memang sangat merugikan pihak pekerja yang masih tanpa adanya perlindungan identitas bisa bekerja bebas di luar negeri hanya dengan berbekal sebuah passport dan visa kunjungan biasa demi bisa meningkatkan derajat keluarga di desa. Semakin bertambahnya para pencari kerja di Indonesia tentu saja sangatlah menguntungkan bagi para Broker penyedia jasa layanan untuk mencari pekerjaan di luar negeri dengan iming-imingan balik modal yang sangat menggiurkan tanpa perlu bersusah payah hanya dengan bermodalkan sebuah passport. Meskipun tidak sedikit para TKI dan TKW kita juga yang sudah beridentitaskan resmi dan legal masih mendapat perlakuan tidak layak dari para majikan kerja dan kepala perusahaan mereka, hal inilah yang merintis dibentuknya BP2MI.

BP2MI yang sedang memberikan seminar aman bekerja di luar negeri untuk para siswa-siswi SMK MUTU

BNP2TKI Bertransformasi Menjadi BP2MI

Pada 2017, keluarlah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menunjuk BNP2TKI bertransformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

Di era baru BP2MI, arah kebijakan BP2MI memiliki tema besar pelindungan PMI (sebutan baru untuk TKI/TKW) yaitu Memerangi Sindikasi Pengiriman PMI Nonprosedural. Dengan Sasaran Strategis: meningkatnya pelindungan dan kesejahteraan PMI dan keluarganya, serta meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan Tujuan: Terwujudnya pelindungan PMI melalui penempatan PMI terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Pada Rabu, 18 Mei kemarin, BP2MI Malang menyempatkan waktunya mengunjungi SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi guna mengedukasi siswa-siswi kelas 10 dan kelas 11 tentang bagaimana cara bekerja aman dan berstatus legal di bawah perlindungan Undang-undang dan pemerintahan Indonesia. Begitu banyaknya peluang kerja di luar negeri terutama Jepang dan Korea Selatan membuat siswa-siswi SMK MUTU berantusias mendengarkan pengarahan dari BP2MI demi bisa pergi mewujudkan cita-cita mereka bekerja di Jepang dan Korea Selatan dengan lancar tanpa adanya resiko pelanggaran HAM dan hak-hak lainnya.

BP2MI menyampaikan bahwa “Kita harus menjunjung tinggi harga diri bukan hanya sekedar bekerja, tetapi juga harus bertalenta dan skillfull. Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan atau yang masih baru-baru ini dibuka seperti Jerman memiliki persyaratan kelulusan sertifikat-sertifikat tertentu demi memilah pekerja asing seperti Indonesia guna menyongsong kemajuan perusahaan atau industri mereka. Ini adalah program G to G pemerintah Indonesia (Government to Government) upaya untuk mendorong kerjasama di antara beberapa negara Asia, Eropa, bahkan belahan bumi lainnya dengan Indonesia dalam bidang pekerjaan, tentu saja penyebutan untuk TKI/TKW sudah mulai usang dan harus ditinggalkan. Sekarang kita menyebutnya dengan nama PMI (Pekerja Migran Indonesia) bukan Palang Merah Indonesia loh ya! PMI lebih bertalenta, lebih skillfull, dan harga dirinya lebih tinggi karena memiliki sertifikasi-sertifikasi kecakapan tertentu” Jelas BP2MI.

Penulis : Admin SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi 20 Mei 2022
Sumber Kutipan : wesite resmi BP2MI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
0 Shares
Tweet
Share
Pin
Share