Jakarta – Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II bulan April sudah mulai cair sejak Selasa (5/4/2022). Pencairan dana ini diumumkan langsung oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022,” tulis akun @disdikdki.
Mengutip laman kjp.jakarta.go.id., bantuan dana KJP Plus ini adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II April 2022
Adapun untuk besaran dana yang didapat dana cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap II bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut.
Besaran bantuan dibedakan ke dalam masing-masing jenjang pendidikan, dikutip dari akun instagram Disdik DKI Jakarta.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap II April 2022
Bagi penerima KJP Plus Tahap II bulan April 2022 bisa cek status pencairan melalui laman KJP Jakarta dengan cara berikut.
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Itulah informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II bulan April 2022. Semoga bermanfaat detikers!
Sumber dari : detik.com 6 April 2022